Stiker Penting: Tamu Wajib Lapor 1x24 Jam Di Surabaya
Stiker "1x24 Jam Tamu Wajib Lapor Surabaya" adalah sebuah tanda yang ditempelkan pada rumah atau tempat tinggal di Kota Surabaya, Indonesia. Stiker ini menunjukkan bahwa setiap tamu yang datang ke tempat tersebut wajib melapor kepada pemilik rumah atau pengelola dalam waktu 1x24 jam setelah kedatangannya. Tujuan dari pemasangan stiker ini adalah untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
Pemasangan stiker ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2019 tentang Peningkatan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Dalam peraturan tersebut, warga masyarakat diwajibkan untuk memasang stiker "1x24 Jam Tamu Wajib Lapor Surabaya" di tempat tinggalnya masing-masing.
Selain untuk meningkatkan keamanan, pemasangan stiker ini juga bertujuan untuk mempermudah pihak berwajib dalam melakukan pemantauan dan pendataan penduduk yang tinggal di Kota Surabaya. Dengan adanya data yang akurat, pemerintah kota dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
stiker 1x24 jam tamu wajib lapor surabaya
Pemasangan stiker "1x24 Jam Tamu Wajib Lapor Surabaya" merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Surabaya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Stiker ini memiliki beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan, yaitu:
- Wajib dipasang di setiap tempat tinggal
- Tamu wajib melapor dalam waktu 1x24 jam
- Meningkatkan keamanan lingkungan
- Memudahkan pendataan penduduk
- Mendukung ketertiban umum
- Mencegah tindak kejahatan
- Meningkatkan koordinasi antar warga
- Mewujudkan masyarakat yang aman dan nyaman
Dengan memperhatikan aspek-aspek tersebut, pemasangan stiker "1x24 Jam Tamu Wajib Lapor Surabaya" diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah kota untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga Surabaya.
Wajib dipasang di setiap tempat tinggal
Kewajiban pemasangan stiker "1x24 Jam Tamu Wajib Lapor Surabaya" di setiap tempat tinggal merupakan aspek penting dalam upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini dikarenakan pemasangan stiker di setiap rumah akan memberikan dampak yang lebih luas dan efektif dibandingkan hanya di pasang di tempat-tempat tertentu saja.
Dengan mewajibkan pemasangan stiker di setiap tempat tinggal, maka seluruh warga masyarakat akan memiliki kesadaran yang sama tentang pentingnya melaporkan tamu yang datang. Hal ini akan menciptakan lingkungan yang lebih aman karena setiap orang akan saling mengawasi dan melaporkan adanya tamu yang mencurigakan. Selain itu, pemasangan stiker di setiap rumah juga akan memudahkan pihak berwajib dalam melakukan pemantauan dan pendataan penduduk, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Secara praktis, pemasangan stiker "1x24 Jam Tamu Wajib Lapor Surabaya" di setiap tempat tinggal menunjukkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungannya. Dengan adanya stiker tersebut, warga masyarakat dapat lebih waspada terhadap tamu yang datang dan melaporkan setiap tamu yang mencurigakan. Hal ini akan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan nyaman bagi seluruh warga Surabaya.
Tamu wajib melapor dalam waktu 1x24 jam
Ketentuan tamu wajib melapor dalam waktu 1x24 jam merupakan komponen penting dari stiker "1x24 Jam Tamu Wajib Lapor Surabaya". Stiker ini mewajibkan setiap tamu yang datang ke suatu tempat tinggal di Kota Surabaya untuk melapor kepada pemilik rumah atau pengelola dalam waktu 1x24 jam setelah kedatangannya. Ketentuan ini memiliki beberapa tujuan, antara lain:
- Meningkatkan keamanan lingkungan dengan cara mendata dan memantau orang-orang yang datang ke suatu tempat tinggal.
- Memudahkan pihak berwajib dalam melakukan penyelidikan jika terjadi tindak kejahatan atau pelanggaran hukum lainnya.
- Membantu pemerintah kota dalam melakukan pendataan penduduk dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Dengan mewajibkan tamu untuk melapor dalam waktu 1x24 jam, maka pemilik rumah atau pengelola dapat mengetahui identitas dan tujuan tamu tersebut. Hal ini akan membantu pemilik rumah atau pengelola dalam mengambil tindakan yang tepat jika tamu tersebut mencurigakan atau membahayakan. Selain itu, pelaporan tamu juga akan membantu pihak berwajib dalam melakukan penyelidikan jika terjadi tindak kejahatan atau pelanggaran hukum lainnya di sekitar tempat tinggal tersebut.
Secara praktis, ketentuan tamu wajib melapor dalam waktu 1x24 jam menunjukkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungannya. Dengan melaporkan tamu yang datang, warga masyarakat dapat membantu mencegah terjadinya tindak kejahatan dan pelanggaran hukum lainnya. Hal ini akan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga Surabaya.
Meningkatkan keamanan lingkungan
Peningkatan keamanan lingkungan merupakan salah satu tujuan utama pemasangan stiker "1x24 Jam Tamu Wajib Lapor Surabaya". Stiker ini mewajibkan setiap tamu yang datang ke suatu tempat tinggal di Kota Surabaya untuk melapor kepada pemilik rumah atau pengelola dalam waktu 1x24 jam setelah kedatangannya. Ketentuan ini memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan, karena dapat membantu mencegah terjadinya tindak kejahatan dan pelanggaran hukum lainnya.
Dengan adanya stiker "1x24 Jam Tamu Wajib Lapor Surabaya", warga masyarakat menjadi lebih waspada terhadap tamu yang datang ke lingkungannya. Hal ini dikarenakan setiap tamu yang datang harus melapor dan memberikan identitasnya, sehingga pemilik rumah atau pengelola dapat mengetahui siapa saja yang berkunjung ke tempat tinggalnya. Jika ada tamu yang mencurigakan atau membahayakan, maka pemilik rumah atau pengelola dapat segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
Selain itu, stiker "1x24 Jam Tamu Wajib Lapor Surabaya" juga memudahkan pihak berwajib dalam melakukan penyelidikan jika terjadi tindak kejahatan atau pelanggaran hukum lainnya di sekitar tempat tinggal tersebut. Dengan adanya data tamu yang datang, pihak berwajib dapat melacak keberadaan pelaku kejahatan dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Hal ini akan mempercepat proses penyelesaian kasus dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Secara praktis, stiker "1x24 Jam Tamu Wajib Lapor Surabaya" menunjukkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga keamanan lingkungannya. Dengan melaporkan tamu yang datang, warga masyarakat dapat membantu mencegah terjadinya tindak kejahatan dan pelanggaran hukum lainnya. Hal ini akan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga Surabaya.
Memudahkan pendataan penduduk
Salah satu manfaat penting dari stiker "1x24 Jam Tamu Wajib Lapor Surabaya" adalah memudahkan pendataan penduduk. Stiker ini mewajibkan setiap tamu yang datang ke suatu tempat tinggal di Kota Surabaya untuk melapor kepada pemilik rumah atau pengelola dalam waktu 1x24 jam setelah kedatangannya. Ketentuan ini sangat membantu pemerintah kota dalam melakukan pendataan penduduk yang akurat dan terkini.
Dengan adanya data tamu yang datang, pemerintah kota dapat mengetahui jumlah dan pergerakan penduduk di suatu wilayah. Hal ini sangat penting untuk perencanaan pembangunan dan penyediaan layanan publik yang tepat sasaran. Misalnya, pemerintah kota dapat menggunakan data tersebut untuk menentukan lokasi pembangunan sekolah, rumah sakit, atau fasilitas umum lainnya yang dibutuhkan masyarakat.
Selain itu, pendataan penduduk yang akurat juga memudahkan pemerintah kota dalam memberikan bantuan dan pelayanan kepada masyarakat. Misalnya, pemerintah kota dapat menggunakan data tersebut untuk menyalurkan bantuan sosial, memberikan layanan kesehatan, atau melakukan evakuasi penduduk dalam situasi darurat.
Secara praktis, stiker "1x24 Jam Tamu Wajib Lapor Surabaya" menunjukkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam membantu pemerintah kota melakukan pendataan penduduk. Dengan melaporkan tamu yang datang, warga masyarakat dapat membantu pemerintah kota dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Mendukung ketertiban umum
Stiker "1x24 Jam Tamu Wajib Lapor Surabaya" memiliki peran penting dalam mendukung ketertiban umum di lingkungan masyarakat. Stiker ini mewajibkan setiap tamu yang datang ke suatu tempat tinggal di Kota Surabaya untuk melapor kepada pemilik rumah atau pengelola dalam waktu 1x24 jam setelah kedatangannya. Ketentuan ini sangat membantu aparat keamanan dalam menjaga ketertiban dan mencegah terjadinya gangguan keamanan di lingkungan masyarakat.
Dengan adanya stiker "1x24 Jam Tamu Wajib Lapor Surabaya", aparat keamanan dapat dengan mudah memantau pergerakan orang-orang yang datang ke suatu tempat tinggal. Hal ini sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan, seperti pencurian, perampokan, atau terorisme. Selain itu, stiker ini juga dapat membantu aparat keamanan dalam mengidentifikasi orang-orang yang dicurigai terlibat dalam kegiatan kriminal atau membahayakan keamanan masyarakat.
Secara praktis, stiker "1x24 Jam Tamu Wajib Lapor Surabaya" menunjukkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban umum di lingkungannya. Dengan melaporkan tamu yang datang, warga masyarakat dapat membantu aparat keamanan dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan dan gangguan keamanan lainnya. Hal ini akan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga Surabaya.
Mencegah tindak kejahatan
Stiker "1x24 Jam Tamu Wajib Lapor Surabaya" memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan di lingkungan masyarakat. Stiker ini mewajibkan setiap tamu yang datang ke suatu tempat tinggal di Kota Surabaya untuk melapor kepada pemilik rumah atau pengelola dalam waktu 1x24 jam setelah kedatangannya. Ketentuan ini sangat membantu aparat keamanan dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan, seperti pencurian, perampokan, atau terorisme.
Dengan adanya stiker "1x24 Jam Tamu Wajib Lapor Surabaya", aparat keamanan dapat dengan mudah memantau pergerakan orang-orang yang datang ke suatu tempat tinggal. Hal ini sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan, karena aparat keamanan dapat dengan cepat mengidentifikasi orang-orang yang mencurigakan atau membahayakan keamanan masyarakat. Selain itu, stiker ini juga dapat membantu aparat keamanan dalam mengungkap tindak kejahatan yang telah terjadi, karena aparat keamanan dapat melacak keberadaan pelaku kejahatan melalui data tamu yang datang.
Secara praktis, stiker "1x24 Jam Tamu Wajib Lapor Surabaya" menunjukkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan di lingkungannya. Dengan melaporkan tamu yang datang, warga masyarakat dapat membantu aparat keamanan dalam memantau pergerakan orang-orang yang datang ke suatu tempat tinggal dan mengidentifikasi orang-orang yang mencurigakan. Hal ini akan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga Surabaya.
Meningkatkan koordinasi antar warga
Stiker "1x24 Jam Tamu Wajib Lapor Surabaya" memiliki peran penting dalam meningkatkan koordinasi antar warga. Stiker ini mewajibkan setiap tamu yang datang ke suatu tempat tinggal di Kota Surabaya untuk melapor kepada pemilik rumah atau pengelola dalam waktu 1x24 jam setelah kedatangannya. Ketentuan ini sangat membantu warga masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungannya.
Dengan adanya stiker "1x24 Jam Tamu Wajib Lapor Surabaya", warga masyarakat menjadi lebih waspada terhadap tamu yang datang ke lingkungannya. Hal ini dikarenakan setiap tamu yang datang harus melapor dan memberikan identitasnya, sehingga warga masyarakat dapat mengetahui siapa saja yang berkunjung ke tempat tinggal tetangganya. Jika ada tamu yang mencurigakan atau membahayakan, maka warga masyarakat dapat segera melaporkannya kepada pemilik rumah atau pengelola, dan selanjutnya diteruskan kepada pihak berwajib.
Selain itu, stiker "1x24 Jam Tamu Wajib Lapor Surabaya" juga memudahkan warga masyarakat dalam berkoordinasi dengan aparat keamanan. Dengan adanya data tamu yang datang, aparat keamanan dapat dengan mudah memantau pergerakan orang-orang yang datang ke suatu tempat tinggal. Hal ini sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan, karena aparat keamanan dapat dengan cepat mengidentifikasi orang-orang yang mencurigakan atau membahayakan keamanan masyarakat.
Secara praktis, stiker "1x24 Jam Tamu Wajib Lapor Surabaya" menunjukkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungannya. Dengan melaporkan tamu yang datang, warga masyarakat dapat membantu meningkatkan koordinasi antar warga dan aparat keamanan. Hal ini akan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga Surabaya.
Mewujudkan masyarakat yang aman dan nyaman
Stiker "1x24 Jam Tamu Wajib Lapor Surabaya" merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Surabaya untuk mewujudkan masyarakat yang aman dan nyaman. Stiker ini mewajibkan setiap tamu yang datang ke suatu tempat tinggal di Kota Surabaya untuk melapor kepada pemilik rumah atau pengelola dalam waktu 1x24 jam setelah kedatangannya. Ketentuan ini memiliki beberapa peran penting dalam menciptakan masyarakat yang aman dan nyaman, antara lain:
- Meningkatkan keamanan lingkungan
Stiker "1x24 Jam Tamu Wajib Lapor Surabaya" mewajibkan setiap tamu yang datang ke suatu tempat tinggal untuk melapor dan memberikan identitasnya. Hal ini membuat warga masyarakat menjadi lebih waspada terhadap orang-orang yang datang ke lingkungannya. Jika ada tamu yang mencurigakan atau membahayakan, maka warga masyarakat dapat segera melaporkannya kepada pemilik rumah atau pengelola, dan selanjutnya diteruskan kepada pihak berwajib. Dengan demikian, stiker ini dapat membantu mencegah terjadinya tindak kejahatan dan menjaga keamanan lingkungan.
- Memudahkan pendataan penduduk
Data tamu yang datang sangat penting untuk perencanaan pembangunan dan penyediaan layanan publik yang tepat sasaran. Misalnya, pemerintah kota dapat menggunakan data tersebut untuk menentukan lokasi pembangunan sekolah, rumah sakit, atau fasilitas umum lainnya yang dibutuhkan masyarakat. Selain itu, pendataan penduduk yang akurat juga memudahkan pemerintah kota dalam memberikan bantuan dan pelayanan kepada masyarakat, seperti menyalurkan bantuan sosial, memberikan layanan kesehatan, atau melakukan evakuasi penduduk dalam situasi darurat.
- Mendukung ketertiban umum
Stiker "1x24 Jam Tamu Wajib Lapor Surabaya" membantu aparat keamanan dalam menjaga ketertiban umum dan mencegah terjadinya gangguan keamanan di lingkungan masyarakat. Dengan adanya data tamu yang datang, aparat keamanan dapat dengan mudah memantau pergerakan orang-orang yang datang ke suatu tempat tinggal. Hal ini sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan, seperti pencurian, perampokan, atau terorisme. Selain itu, stiker ini juga dapat membantu aparat keamanan dalam mengidentifikasi orang-orang yang dicurigai terlibat dalam kegiatan kriminal atau membahayakan keamanan masyarakat.
- Meningkatkan koordinasi antar warga
Stiker "1x24 Jam Tamu Wajib Lapor Surabaya" membuat warga masyarakat menjadi lebih waspada terhadap tamu yang datang ke lingkungannya. Jika ada tamu yang mencurigakan atau membahayakan, maka warga masyarakat dapat segera melaporkannya kepada pemilik rumah atau pengelola, dan selanjutnya diteruskan kepada pihak berwajib. Dengan demikian, stiker ini dapat membantu meningkatkan koordinasi antar warga dan aparat keamanan dalam menjaga keamanan lingkungan.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa stiker "1x24 Jam Tamu Wajib Lapor Surabaya" memiliki peran penting dalam mewujudkan masyarakat yang aman dan nyaman. Stiker ini membantu meningkatkan keamanan lingkungan, memudahkan pendataan penduduk, mendukung ketertiban umum, dan meningkatkan koordinasi antar warga. Dengan demikian, stiker ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan nyaman bagi seluruh warga Surabaya.
Tanya Jawab Seputar "stiker 1x24 jam tamu wajib lapor surabaya"
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait dengan stiker "1x24 Jam Tamu Wajib Lapor Surabaya":
Pertanyaan 1: Apa tujuan pemasangan stiker "1x24 Jam Tamu Wajib Lapor Surabaya"?
Jawaban: Tujuan pemasangan stiker tersebut adalah untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban lingkungan dengan cara mendata dan memantau orang-orang yang datang ke suatu tempat tinggal.
Pertanyaan 2: Siapa saja yang wajib memasang stiker "1x24 Jam Tamu Wajib Lapor Surabaya"?
Jawaban: Setiap warga masyarakat Kota Surabaya wajib memasang stiker tersebut di tempat tinggalnya masing-masing.
Pertanyaan 3: Apa yang harus dilakukan jika ada tamu yang datang?
Jawaban: Setiap tamu yang datang wajib melapor kepada pemilik rumah atau pengelola dalam waktu 1x24 jam setelah kedatangannya.
Pertanyaan 4: Apa sanksi bagi warga masyarakat yang tidak memasang stiker "1x24 Jam Tamu Wajib Lapor Surabaya"?
Jawaban: Warga masyarakat yang tidak memasang stiker tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pertanyaan 5: Bagaimana cara melaporkan tamu yang datang?
Jawaban: Tamu yang datang dapat dilaporkan secara langsung kepada pemilik rumah atau pengelola, atau melalui aplikasi pelaporan tamu yang disediakan oleh Pemerintah Kota Surabaya.
Pertanyaan 6: Apa manfaat pemasangan stiker "1x24 Jam Tamu Wajib Lapor Surabaya"?
Jawaban: Pemasangan stiker tersebut memiliki banyak manfaat, antara lain meningkatkan keamanan lingkungan, memudahkan pendataan penduduk, mendukung ketertiban umum, dan meningkatkan koordinasi antar warga.
Dengan memahami pertanyaan dan jawaban di atas, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami tentang tujuan, kewajiban, dan manfaat dari pemasangan stiker "1x24 Jam Tamu Wajib Lapor Surabaya".
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungannya.
{Header for the next article section}
Tips Pemasangan Stiker "1x24 Jam Tamu Wajib Lapor Surabaya"
Pemasangan stiker "1x24 Jam Tamu Wajib Lapor Surabaya" merupakan salah satu upaya penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Untuk memastikan stiker tersebut dapat berfungsi secara optimal, berikut adalah beberapa tips yang dapat diikuti:
Pastikan stiker terpasang di tempat yang terlihat jelas.
Stiker harus dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh tamu yang datang, seperti di pintu masuk atau pagar rumah. Hal ini bertujuan agar tamu dapat dengan mudah mengetahui kewajiban untuk melapor.
Gunakan stiker yang berkualitas baik.
Pilih stiker yang terbuat dari bahan yang tahan cuaca dan tidak mudah rusak. Hal ini penting agar stiker dapat bertahan lama dan tidak mudah terkelupas.
Laporkan tamu yang datang tepat waktu.
Pemilik rumah atau pengelola wajib melaporkan tamu yang datang dalam waktu 1x24 jam setelah kedatangannya. Pelaporan dapat dilakukan secara langsung kepada pihak berwajib atau melalui aplikasi pelaporan tamu yang disediakan oleh Pemerintah Kota Surabaya.
Berikan informasi tamu yang akurat.
Saat melaporkan tamu yang datang, pastikan untuk memberikan informasi yang akurat, seperti nama, alamat, dan tujuan kunjungan tamu tersebut. Hal ini penting untuk memudahkan pihak berwajib dalam melakukan pemantauan dan pendataan penduduk.
Sosialisasikan kepada seluruh penghuni rumah.
Pastikan seluruh penghuni rumah mengetahui tentang kewajiban melapor tamu yang datang. Hal ini bertujuan agar setiap penghuni rumah dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungannya.
Dukung upaya aparat keamanan.
Pemasangan stiker "1x24 Jam Tamu Wajib Lapor Surabaya" merupakan salah satu bentuk dukungan kepada aparat keamanan dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Masyarakat dapat membantu aparat keamanan dengan melaporkan setiap tamu yang mencurigakan atau membahayakan keamanan lingkungan.
Dengan mengikuti tips di atas, diharapkan pemasangan stiker "1x24 Jam Tamu Wajib Lapor Surabaya" dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Kesimpulan
Pemasangan stiker "1x24 Jam Tamu Wajib Lapor Surabaya" merupakan salah satu upaya penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan di Kota Surabaya. Stiker ini mewajibkan setiap tamu yang datang ke suatu tempat tinggal untuk melapor kepada pemilik rumah atau pengelola dalam waktu 1x24 jam setelah kedatangannya.
Pemasangan stiker ini memiliki banyak manfaat, antara lain meningkatkan keamanan lingkungan, memudahkan pendataan penduduk, mendukung ketertiban umum, dan meningkatkan koordinasi antar warga. Oleh karena itu, seluruh warga masyarakat Kota Surabaya diimbau untuk memasang stiker ini di tempat tinggalnya masing-masing dan melaporkan tamu yang datang tepat waktu.
Dengan pemasangan stiker "1x24 Jam Tamu Wajib Lapor Surabaya" yang efektif dan peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, diharapkan Kota Surabaya dapat menjadi kota yang semakin aman dan nyaman bagi seluruh warganya.
Belum ada Komentar untuk "Stiker Penting: Tamu Wajib Lapor 1x24 Jam Di Surabaya"
Posting Komentar